Berita Lampung

KPPU Akan Selidiki Dugaan Alamat Palsu Pemenang Tender Jalan di Provinsi Lampung

Kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung akan diendus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Suasana rumah warga Way Dadi Bandar Lampung yang dicatut jadi alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung, Selasa (23/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung akan diendus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai keganjalan dalam proses tender tersebut sangat bisa dimungkinkan hadir, karena proses kongkalikong atau persekongkolan antara peserta tender dan pemerintah setempat.

Sebelumnya, Tribun Lampung melaporkan ada rumah warga di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, yang entah dari mana dijadikan kantor CV Gunung Emas Rajabasa, pemenang tender perbaikan jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023, dengan nilai negosiasi akhir sebesar Rp 4.899.424.000.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat untuk mengendus persoalan tersebut dari kacamata persaingan usaha.

Atau paling tidak, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menunggu adanya pengaduan yang diberikan kepada pihaknya.

Baca juga: Warga Bandar Lampung Kaget Rumahnya Dicatut Perusahaan Pemenang Tender Perbaikan Jalan

"KPPU akan mengawasi ini, menunggu arahan dari pusat maupun masyarakat yang mengadukan," kata Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancara di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023).

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, adanya persengkongkolan dalam proses tender jika benar ditemukan, akan merugikan publik sebagai objek pembangunan.

Hal itu tentu karena program pembangunan tidak akan maksimal.

"Dan biasanya, persengkongkolan dalam proses tender melekat dengan transaksi-transaksi bawah meja, seperti korupsi, gratifikasi dan lainnya agar disepakati siapa pemenang tender itu," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

ia mengatakan, sanksi yang mungkin saja dilayangkan jika persengkongkolan itu benar adalah pencabutan izin usaha hingga denda miliaran rupiah.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai unsur pelanggaran menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Baca juga: Warga Bandar Lampung Kaget Rumahnya Jadi Alamat Perusahaan Pemenang Tender Perbaikan Jalan di LPSE

Diduga Tidak Hanya Satu

Baru ini, Tribun Lampung kembali menemui alamat kantor pemenang tender perbaikan jalan yang tidak valid.

Seperti CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) misalnya, yang tertera di situs LPSE Provinsi Lampung sebagai pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) dengan arga negosiasi dimenangkan dengan nilai Rp 4,9 miliar.

Lokasi kantor tersebut di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved