Polda Lampung

Pelaku Curas Perampasan Motor Milik Seorang Perempuan di Balam Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Dua pelaku dengan modus pepet motor dan perampasan di Bandar Lampung akhirnya dicokok jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Dua pelaku pepet dan rampas motor korban diringkus jajaran Polresta Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) perampasan sepeda motor dengan modus memepet motor milik seorang wanita di Bandar Lampung akhirnya dicokok jajaran Polda Lampung.

"Modusnya pelaku memepet motor korban dan menarik paksa hingga korban jatuh dan membawa motor korban kabur," ungkap Kapolsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Ipda Alan Ridwan, Kamis (25/5/2023). 

Peristiwa  terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung

"Para pelaku melakukan aksi curas terhadap seorang wanita berinisial UF (19), warga Gang Meranti Kedamaian Bandar Lampung," ungkapnya mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

Dari hasil penyelidikan dan bukti beberapa rekaman CCTV, akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. 

Baca juga: Pelaku Curas di 50 TKP Pasrah Dicokok Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme

Terlebih dahulu rekan pelaku inisial AS (24) berhasil diamankan di sekitar Jalan Kimaja Way Halim.

Kemudian dikembangkan dan akhirnya dicokok pelaku MA (24) di Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) dini hari. 

"Saat dilakukan penangkapan, MA yang juga residivis kasus narkoba itu sempat melawan petugas, maka kita berikan tindak tegas terukur," kata dia.

Kini kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 motor Honda Beat warna hitam milik korban. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP

Pelaku berinisial AS (24) merupakan warga Kelurahan Gunung Sulah Way Halim dan MA (24) warga Jalan Pulau Legundi Sukabumi (Bandar Lampung). 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved