Pemilu 2024

Banyak Kades Jadi Caleg Pemilu 2024, Bawaslu Surati Pemkab Lampung Timur

Sejumlah kepala desa (kades) di Lampung Timur mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sejumlah kepala desa (kades) di Lampung Timur mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), jumlah kades di Lampung Timur yang terkonfirmasi mengundurkan diri lantaran akan mencalonkan diri sebagai bakal caleg ada lima.

Kelima kades yang ikut bakal caleg Pemilu 2024 dan mengundurkan diri adalah kades Gunung pasir jaya Kecamatan Sekampung Udik, Rajabasa Lama Kecamatam Labuhan Ratu, Giri Karto Kecamatan Sekampung, Siraman Kecamatan Pekalongan serta Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara.

Namun, selain lima kades yang telah mengajukan pengunduran diri, diduga masih ada beberapa yang masih menjabat dan mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan tracking kepada seluruh Bacaleg.

Baca juga: Lima Kades di Lampung Timur Mengundurkan Diri Daftar Bacaleg Pemilu 2024

"Memang kami melalui Panwacam, kami sedang melakukan tracking kepada seluruh Bacaleg, yang hasilnya akan kami sampaikan kepada KPU melalui surat, agar ditindaklanjuti terhadap bacaleg yang bersangkutan," ucap Uslih.

Ia menyebutkan, ini merupakan langkah pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

"Hal ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan memastikan kepatuhan Parpol dan Bacaleg, atas peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

"Selain kelima kades yang terkonfirmasi oleh dinas PMD, dimungkinkan masih ada kades lainnya," sambung Uslih.

Ia juga mengatakan, tracking dilakukan bukan hanya kepada bacaleg dari unsur Kepala Desa

"Dalam hal ini tracking bukan hanya kepada bacaleg dari unsur Kepala Desa melainkan kepada seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," terangnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Winarto, menyebutkan, saat ini ada kades yang masih dalam pantauan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

"Ada kades yang saat ini masih dalam pantauan," papar Winarto, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Ia menegaskan, jika kades tersebut, diluar dari lima kades yang menyampaikan surat pengunduran diri ke PMD Kabupaten Lampung Timur.

"Sementara ini, ada Kades yang memang terindikasi belum menyampaikan surat pengunduran diri ke PMD," imbuhnya.

Winarto juga mengatakan, hal tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

"Yang menindak itu PMD atau inspektorat selaku pimpinan dari kepala desa," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika aparat desa tidak diperbolehkan berpolitik.

"Jelas tidak boleh di Undang-undang Desa, Kepala Desa tidak boleh berpolitik," katanya.

Sementara, ia juga menjelaskan terkait PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 terkait dokumen persyaratan Administrasi Bacaleg, harus mengundurkan diri jika berstatus kepala desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Tapi, secara etika ketika dia sudah mendaftarkan menjadi bakal calon, artinya dia sudah terdata dan memiliki KTA di partai politik," sambungnya

Menyikapi hal ini, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Kita akan bersurat ke ini ke Kabupaten, untuk menyampaikan ke bakal Calon Legislatif yang ikut mendaftar dari unsur kepala desa dia agar segera membuat surat pengunduran diri," paparnya.

"Karena sampai sekarang ini, kita masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi, ini kan belum selesai, ketika itu nanti sudah selesai, baru nanti akan kita bersurat ke KPU," timpalnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, harus mengacu kepada Pasal 12 dan pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Pasal 12 ayat 1 poin b butir 6, menjelaskan agar mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa,"  jelasnya.

"Kemudian Pasal 15 ayat 1, yakni Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melalui Partai Politik, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved