Berita Lampung

Lima Kades di Lampung Timur Mengundurkan Diri Daftar Bacaleg Pemilu 2024

Lima kades di Lampung Timur mengundurkan diri demi daftar bacaleg Pemilu 2024 dan Bawaslu lacak duggaan ASN mencalonkan diri.

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi KPU RI. Lima kades mengudurkan diri karena mendaftar bacaleg Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lima kepala desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur mengundurkan diri. 

Pengunduran diri kelima kades di Lampung Timur tersebut karen maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Surat pengunduran diri lima kades sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.

Adapun kelima kades tersebut yakni Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Kades Rajabasa Lama Kecamatam Labuhan Ratu, Kades Giri Karto Kecamatan Sekampung. 

Lalu, Kades Siraman Kecamatan Pekalongan serta Kades Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan saat dikonfirmasi benarkan ada lima kades mengundurkan diri, 

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Penghargaan dari DJPb Provinsi Lampung

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Lampung Timur Rp 20 Ribu per Kilo, Bawang Merah Rp 35 Ribu

"Yang memang sudah masuk surat pengunduran diri kepada kami (PMD) ada lima kades," ujarnya, Kamis (25/5/2023). 

Ia juga memaparkan lima kades yang mengundurkan diri tersebut. 

"Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Kades Rajabasa Lama Kecamatam Labuhan Ratu, Kades Giri Karto Kecamatan Sekampung, Kades Siraman Kecamatan Pekalongan serta Kades Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara," paparnya. 

Yudi mengatakan, kelima kades tersebut mengundurkan diri lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

"Alasan pengunduran diri akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif," ungkapnya. 

Pihaknya mengatakan, hanya lima kades tersebut yang saat ini terkonfirmasi mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif. 

Sementara, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini, masih melakukan tracking kepada para caleg di Lampung Timur

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan tracking dan penelusuran kepada seluruh Bacaleg," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Winarto, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023). 

Kendati demikian, pihaknya masih terkendala lantaran tidak bisa mengakses data Bacaleg secara detail. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved