Berita Terkini Nasional

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Langsung Dijalankan

Mahkamah Konstitusi putuskan masa kepemimpinan KPK jadi 5 tahun yang semula 4 tahun dan langsung diterapkan.

Editor: Tri Yulianto
TribunJakarta/Bima Putra
Mahkamah Konstitusi putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun dari 4 tahun dan langsung berlaku setelah diputuskan. 

Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.

Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

 "Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved