Berita Terkini Nasional
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Langsung Dijalankan
Mahkamah Konstitusi putuskan masa kepemimpinan KPK jadi 5 tahun yang semula 4 tahun dan langsung diterapkan.
Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.
Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Wahyudin Moridu Kini Jualan Es Batu, Buntut Video Viral Rampok Negara |
![]() |
---|
Penampakan Korban Keracunan MBG di Jabar, Totalnya Tembus 301 Siswa |
![]() |
---|
Detik-detik Menegangkan Wanita Tertancap Anak Panah, Sempat Dikira Batu |
![]() |
---|
Cicilan Rp340 Ribu Per Minggu, Cikal Bakal Risman Gelap Mata Bunuh Karyawati PNM |
![]() |
---|
Kapolsek di Kendal Dipatsus Buntut Digerebek Warga Asyik Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.