Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Bakal Salurkan Bantuan Korban Kebakaran 31 Mei 2023

Pemkab Pesisir Barat Lampung akan salurkan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi di Pekon Penggawa V Ulu, Kecamatan Karya Penggawa.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kondisi 3 rumah warga Pekon Penggawa V Ulu Pesisir Barat pasca kebakaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat Lampung akan salurkan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi di Pekon Penggawa V Ulu, Kecamatan Karya Penggawa.

Kepala Dinas Sosial Pesisir Barat, Lampung, Agus Triadi mengatakan, jika tidak tidak berubah direncanakan bantuan untuk korban kebakaran di Karya Penggawa disalurkan pada 31 Mei 2023.

Menurutnya, bantuan korban kebakaran akan diserahkan langsung oleh Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal.

Adapun besaran bantuan dari Dinas Sosial yang akan diberikan itu besarannya tidak sama, tergantung klasifikasi musibah.

Sementara untuk klasifikasi rusak berat akan menerima bantuan maksimal Rp 15 juta.

Baca juga: Wanita yang Digerebek Bersama Wakil Bupati Rokan Hilir di Kamar Hotel Ternyata PNS

Sedangkan untuk rusak sedang besaran bantuan yang diberikan maksimal Rp 10 juta dan rusak ringan maksimal Rp 5 juta.

"Itu yang dari Dinas Sosial, Kalau untuk dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman beda lagi," bebernya," ungkap  Jumat (26/5/2023).

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman nanti akan menangani kerusakan fisik bangunan berupa bantuan.

Nantinya juga pihak PRKP akan melakukan pendampingan kepada korban, agar korban kebakaran ini bisa kembali memiliki tempat tinggal.

"Artinya yang menangani kerusakan fisik itu ditangani oleh Dinas PRKP, untuk urusan sandang pangan dan lainnya  baru ditangani oleh Dinas Sosial," bebernya.

"Kalau dari DPRKP kalau tidak salah jumlah bantuannya kalau yang rusak berat itu Rp 30 juta, sedang Rp 15 juta dan yang mengalami rusak ringan sebesar Rp 10 juta, tapi lebih tepatnya mungkin bisa konfirmasi dengan pihak terkait," sambungnya.

Bantuan tersebut akan diserahkan langsung ke pihak korban bencana.

Bantuan pasca bencana ini telah diatur dalam peraturan Bupati nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis mekanisme pemberi bantuan pasca bencana bidang sosial dan bidang perumahan di Pesisir Barat.

Didalam aturan itu dijelaskan bahwa leading sektornya untuk menangani bencana itu ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga: Kronologi Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek di Hotel Mewah Berduaan dengan Wanita

"Jadi pengajuan bantuan itu ke BPBD terlebih dahulu, kemudian baru di disposisikan ke Dinas Sosial dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, kalau dulukan ditumpuk di Dinas Sosial semua," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved