Berita Lampung

Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Curat

Polsek Purbolinggo bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
CURAT - Polsek Purbolinggo bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR –  Polsek Purbolinggo bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purbolinggo

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo Iptu Irwan Susanto mengatakan, pelaku berinisial IS (37) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di RT 07 RW 04 Dusun II Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur," kata Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika dua orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu garasi kendaraan yang berada di samping kiri rumah. 

Setelah berhasil masuk, kata dia, para pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban di ruang tengah. 

Diduga pelaku terlebih dahulu merusak lubang kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Usai mencuri, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor ke arah Pasar Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 19 juta dan melapor ke Polsek Purbolinggo.

"Polsek Purbolinggo bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (15/8/2025), sekitar pukul 01.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya yang berada di Dusun I Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur," terangnya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purbolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Lalu untuk satu pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved