Pemilu 2024

KPU Bakal Atur Uang Elektronik dalam Kampanye Pemilu 2024

KPU akan bahas penggunaan uang elektronik dalam Pemilu 2024 bersama dengan 3 rancangan PKPU lainnya. 

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi KPU RI. KPU RI akan terbitkan aturan penggunaan uang elektronik dalam Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penggunaan uang elektronik dalam kampanye Pemilu 2024.

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik sumbangan dalam bentuk uang elektronik untuk kempanye dalam Pemilu 2024 memang belum diatur.

Kini KPU sudah memasukan aturan uang elektronik dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan mulai dibahas.

Pembahasan itu dalam rapat Uji Publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Hal itu menyikapi berkembangnya transaksi digital, penggunaan uang elektronik.

"Karena kita juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e wallet, e money dan jenis-jenis platform ekonomi lainnya," kata Idham.

Baca juga: Alasan KPU Pesisir Barat Lampung Belum Verifikasi Administrasi Bacaleg

Baca juga: Ada 343.900 DPS Hasil Perbaikan KPU Pesawaran untuk Pemilu 2024

KPU menilai dari sisi pengawasan agak menyulitkan.

Sebab, dalam transaksi elektronik bisa menggunakan smartphone tanpa butuh rekening.

Sehingga, hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening.

Khusus dana kampanye dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.

"Karena bagaimana dengan orang, yang misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk kita diskusikan," ungkapnya.

Dalam rapat uji publik ini, KPU membahas terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU.

Pertama, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.

KPU Bahas Rancangan 3 PKPU

KPU menyelenggarakan uji publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, selama 3 hari.

Peraturan tersebut, pertama, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.

Afifuddin mengatakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum harus disiapkan sejak jauh-jauh hari.

Sehingga di hari pemungutan suara tidak ada banyak kendala yang terjadi di lapangan.

Namun dibutuhkan masukan dari publik, termasuk dari Partai, NGO, media hingga masyarakat umum agar praktik di hari pencoblosan berjalan dengan baik.

"Kita butuh masukan. Apa yang kami sampaikan disini, adalah bagian yang kami ikhtiarkan. Pada saat yang sama kami di KPU berharap mendapatkan masukan dan perspektif penguatan dan juga ini menjadi bagian dari upaya kita merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil KPU RI," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved