Polda Lampung

3 Senpi Rakitan Jenis Revolver Kembali Diterima Jajaran Polda Lampung dari Warga Mesuji

Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kembali menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat secara sukarela sebanyak 3 pucuk.

Istimewa
Penyerahan senpira secara sukarela oleh warga ke pihak kepolisian jajaran Polres Mesuji 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kembali menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat secara sukarela sebanyak 3 pucuk, Sabtu (27/5/2023).

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, senpi rakitan tersebut berjenis revolver tanpa amunisi.

"Terimakasih dan apresiasi kepada warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada jajaran Polres Mesuji," kata AKBP Yudo, Minggu (28/5/2023).

"Kami menerima 3 senpi rakitan dari masyarakat, yaitu Satlantas Polres Mesuji menerima penyerahan 1 pucuk dari Saipul Anwar Warga Sungai Cambai," terang dia.

Lalu bhabinkamtibmas Polsubsektor Mesuji Pusat melalui Bripka Nadri menerima 1 pucuk yang dieerahkan Kepala Desa Nipah Kuning Anitayana.

Baca juga: Curi HP di di Panca Jaya, Dua Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: 3 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polresta Balam Polda Lampung, Sita Celurit dan 9 Motor

Berikutnya 1 pucuk diterima anggota Polsek Mesuji Timur yang diterima oleh Aiptu Sudiyono dan Aipda Doni dari masyarakat Kelompok Karya Jaya Register 45 yang diwakilkan Ketua Kelompok Kristyadi.

Yuli terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji, bila masih memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. 

"Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," kata Yudo.

Memiliki senjata api atau bahan peledak tanpa izin termasuk melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

"Oleh karena itu bagi warga yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar segera menyerahkan kepada kami, supaya dapat tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji," harapnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved