Pemilu 2024

7 Peratin di Lampung Barat Maju Bacaleg Pemilu 2024 Tanpa Surat Pengunduran Diri

Tujuh peratin di Lampung Barat mendaftar jadi bacealeg namun sampai saat ini belum lampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
KPU Lampung Barat. Sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat mendaftar bakal calon legislatif namun belum lampirkan surat pengunduran diri ke KPU. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, tujuh peratin di Lampung Barat yang daftar bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut telah diusung oleh empat partai politik yakni PKB, PDIP, NasDem, dan Gerindra.

Berdasarkan data dari KPU Lampung Barat, peratin-peratin yang ikut daftar bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut adalah Nadirsyah, Peratin Bandar Baru, Kecamatan Sukau yang diusung oleh PKB.

Kemudian, Ismet Liza, Peratin Hujung, Kecamatan Belalau yang diusung oleh PDIP.

Selanjutnya Mat Nur, Peratin Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis juga diusung oleh partai yang sama yaitu PDIP.

Selain dua peratin tersebut, ada dua peratin lagi yang diusung oleh partai berlogo banteng moncong putih tersebut.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Barat Minta Warga Cek DPT Secara Online

Baca juga: Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Lampung Barat Kedatangan Siswa SDN 02 Karang Agung

Yakni Prayitno, Peratin Sidodadi, Kecamatan Air Hitam dan Nur Kholis, Peratin Ringin Sari, Kecamatan Suoh.

Selanjutnya Indra Jaya, Peratin Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang diususng oleh Partai  NasDem.

Terakhir, Boimin, Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian yang diusung oleh Partai Gerindra.

Tujuh Peratin tersebut telah terdeteksi mencalonkan diri setelah adanya koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Pemkab Lampung Barat bersama KPU Lampung Barat.

Diketahui Dinas PMP telah mengirim surat permohonan data Peratin yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ke KPU.

Kemudian dari KPU pun langsung melakukan upaya tindak lanjut dengan melakukan pencocokan terhadap 131 nama yang terlampir pada surat dari Dinas PMP tersebut.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, sesuai dengan amanat PKPU 10 Pasal 15, Kepala Desa atau Peratin yang mendaftar menjadi Bacaleg harus menyampaikan SK pemberhentiannya sebagai peratin.

“Dalam hal SK tersebut belum keluar, maka Bacaleg tersebut harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Peratin,” ujar Arip saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

“Kemudian ada tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut,” sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved