Pemilu 2024
7 Peratin di Lampung Barat Maju Bacaleg Pemilu 2024 Tanpa Surat Pengunduran Diri
Tujuh peratin di Lampung Barat mendaftar jadi bacealeg namun sampai saat ini belum lampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, tujuh peratin di Lampung Barat yang daftar bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut telah diusung oleh empat partai politik yakni PKB, PDIP, NasDem, dan Gerindra.
Berdasarkan data dari KPU Lampung Barat, peratin-peratin yang ikut daftar bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut adalah Nadirsyah, Peratin Bandar Baru, Kecamatan Sukau yang diusung oleh PKB.
Kemudian, Ismet Liza, Peratin Hujung, Kecamatan Belalau yang diusung oleh PDIP.
Selanjutnya Mat Nur, Peratin Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis juga diusung oleh partai yang sama yaitu PDIP.
Selain dua peratin tersebut, ada dua peratin lagi yang diusung oleh partai berlogo banteng moncong putih tersebut.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Barat Minta Warga Cek DPT Secara Online
Baca juga: Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Lampung Barat Kedatangan Siswa SDN 02 Karang Agung
Yakni Prayitno, Peratin Sidodadi, Kecamatan Air Hitam dan Nur Kholis, Peratin Ringin Sari, Kecamatan Suoh.
Selanjutnya Indra Jaya, Peratin Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang diususng oleh Partai NasDem.
Terakhir, Boimin, Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian yang diusung oleh Partai Gerindra.
Tujuh Peratin tersebut telah terdeteksi mencalonkan diri setelah adanya koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Pemkab Lampung Barat bersama KPU Lampung Barat.
Diketahui Dinas PMP telah mengirim surat permohonan data Peratin yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ke KPU.
Kemudian dari KPU pun langsung melakukan upaya tindak lanjut dengan melakukan pencocokan terhadap 131 nama yang terlampir pada surat dari Dinas PMP tersebut.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, sesuai dengan amanat PKPU 10 Pasal 15, Kepala Desa atau Peratin yang mendaftar menjadi Bacaleg harus menyampaikan SK pemberhentiannya sebagai peratin.
“Dalam hal SK tersebut belum keluar, maka Bacaleg tersebut harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Peratin,” ujar Arip saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
“Kemudian ada tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut,” sambungnya.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.