Pemilu 2024

7 Peratin di Lampung Barat Maju Bacaleg Pemilu 2024 Tanpa Surat Pengunduran Diri

Tujuh peratin di Lampung Barat mendaftar jadi bacealeg namun sampai saat ini belum lampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
KPU Lampung Barat. Sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat mendaftar bakal calon legislatif namun belum lampirkan surat pengunduran diri ke KPU. 

Kini, kata Arip, mulai dari 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni nanti, KPU Lampung Barat masih melakukan tahap Verifikasi administrasi terhadap semua administrasi Bacaleg melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Pihaknya pun belum selesai untuk mengecek satu persatu terhadap semua administrasi yang diserahkan dalam bentuk soft copy.

Lebih lanjut, ungkap dia, jika terdapat kesalahan atau kekurangan administrasi Bacaleg, nantinya dapat dilakukan perbaikan oleh parpol pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli.

“Hal tersebut sudah diatur juga dalam PKPU 10 dan Keputusan KPU No 352 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Bacaleg” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMP Pemkab Lampung Barat, Syaekhudin diwakili Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mengaku belum menerima satu pun surat pengunduran diri dari Peratin yang ikut nyaleg di Pemilu 2024.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari peratin yang ikut serta dalam pemilihan anggota legislatif," kata Fauzan saat dikonfirmasi.

Sebelum tahapan pendaftaran sebagai bacaleg, kata Fauzan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan camat terkait hal ini.

Pihaknya berharap untuk peratin yang hendak maju di Pemilu 2024 agar segera memproses surat pengunduran dirinya sebagai peratin melalui camat setempat.

"Kalau sudah ada surat pengunduran diri yang disampaikan Kecamatan kepada kami, tentunya tidak akan kita hambat dan akan segera kita proses,” jelas Fauzan.

“Kemudian untuk prosesnya sendiri itu sekitar dua mingguan kita terbitkan SK pemberhentiannya sebagai eratin," terusnya.

Kendati demikian, sampai saat ini pun belum ada surat pengunduran diri yang diterima oleh pihaknya dari peratin yang disampaikan melalui camat.

Menurut Fauzan, jika memang ada peratin yang maju pada pemilihan legislatif namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya, tentu akan menghambat proses pencalonannya.

"Ketika peratin yang ikut maju di Pemilihan Legislatif mendatang tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka otomatis itu akan menghambat proses pencalonannya,” ucap Fauzan.

“Karena saya yakin, hal tersebut menjadi salah satu syarat dalam pencalonannya sebagai bacaleg," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved