Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Lampung Temukan Bacaleg dari Aparat dan Pendamping Desa
Bawaslu Pesisir Barat, Lampung menemukan beberapa bakal calon legislatif dari aparatur desa, PPS Pendamping Desa belum mengundurkan diri.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Lampung menemukan beberapa bakal calon legislatif yang berasal dari aparatur desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pendamping Desa belum mengundurkan diri.
Menurut Abdul Kodrat, anggota Bawaslu Pesisir Barat, Lampung pihaknya temukan beberapa bakal calon legislatif yang diharuskan mundur dari jabatannya karena ada aturan mengikat jika terkait dengan politik dan bacaleg.
"Ada beberapa bacaleg ini yang kita temukan berasal aparat pekon, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Lembaga Himpun Pekon (LHP) dan hingga Pendamping Desa,” ungkap Kodrat, anggota Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, Minggu (28/5/2023).
Namun, hingga saat ini para bacaleg tersebut diketahui belum menunjukkan surat pengunduran diri.
Seharusnya kata Kodrat, para bacaleg yang berasal dari Pendamping Desa, PPS dan LHP itu sudah mengundurkan diri pada saat pengajuan berkas pencalonan.
"Setidaknya melampirkan surat pernyataan telah mengundurkan diri pada saat pengajuan berkas pencalonan," ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Peselancar Dunia Absen di WSL Krui Pro QS 5000 Tahun 2023 di Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Kondisi 8 Sapi Terindikasi LSD di Pesisir Barat Lampung Makin Membaik
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 12 huruf (1) angka (6) poin (a) dan (b).
Dalam PKPU itu menyebutkan bahwa dokumen persyaratan adminstrasi bacaleg salah satunya yakni mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, termasuk badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Selain itu dalam Pasal 15 ayat (1) juga dijelaskan bacaleg yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Kemudian, di dalam ayat (2) juga dijelaskan salah satunya bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Temuan ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama termasuk para Bacaleg yang berasal dari Perangkat Desa, PPS maupun pendamping desa," kata dia
Menurutnya, temuan tersebut kata dia bisa membatalkan Bacaleg karena cacat secara administrasi.
Bawaslu Pesisir Barat saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
"Berdasarkan temuan ini banyak terjadi di dapil II dan dapil III," katanya.
Lanjutnya, kedepan setelah dilakukan penelusuran Bawaslu Pesisir Barat bakal memanggil Bacaleg itu dan KPU Pesisir Barat untuk dimintai keterangan.
“Kemungkinan nanti kita akan panggil Bacaleg itu, dan KPU Pesisir Barat untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-Pesisir-Barat-Lampung-temukan-bacaleg-dari-aparatur-desa-hingga-pendamping-desa.jpg)