Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Barat Minta Warga Cek DPT Secara Online
Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Lampung Barat minta warga cek DPT secara online pastikan nama mereka sudah terdaftar
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat minta masyarakat untuk mengecek nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di website resmi KPU.
Imbauan ini untuk mengajak masyarakat lebih proaktif dalam memastikan diri mereka sudah masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, warga Lampung Barat, Lampung yang ingin mengecek namanya bisa langsung membuka web resmi KPU yakni cekdptonline.kpu.go.id.
“Bagi masyarakat Lampung Barat, kami pIhak KPU Lampung Barat meminta agar bisa mengecek namanya di website tersebut,” kata Arip saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
“Penting bagi kita untuk mengecek nama pemilih, karena setiap suara masyarakat itu sangat berharga,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Arip, proses untuk mengecek nama pemilih di DPT online tersebut pun terbilang cukup mudah.
Baca juga: Alasan KPU Pesisir Barat Lampung Belum Verifikasi Administrasi Bacaleg
Masyarakat hanya perlu masuk ke website resmi KPU tersebut kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
“Setelah dilakukan tahap-tahap itu semua nantinya akan terlihat nama kita sudah terdaftar atau belum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPU sudah melakukan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, masih kata Arip, tahapan tersebut rencananya akan berakhir pada 21 Juni 2023 mendatang.
Jika selama periode tahapan tersebut ada nama masyarakat sebagai pemilih yang belum terdaftar, diharapkan masyarakat tersebut agar segera melaporkan.
”Namun jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar, maka segera melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)."
“Selain itu harus melapor juga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU setempat,” ucapnya.
Maka dari itu, jelas Arip, pihaknya pun tidak bosan-bosan mengajak masyarakat untuk memastikan namanya apakah sudah terdaftar sebagai terpilih apa belum.
Baca juga: Targetkan Penurunan Angka Stunting, Pj Bupati Lampung Barat Ajak Semua Pihak Ikut Terlibat
Sebab menurutnya, pengecekan itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan saat pergelaran Pemilu 2024 nanti.
Dirinya melanjutkan, terkait umur untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024, pemilih harus berumur maksimal 17 tahun.
Jika di bawah umur tersebut, masyarakat belum diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada pergelaran Pemilu mendatang.
“Karena umur paling rendah untuk menjadi pemilih adalah di umur 17 tahun, kecuali kalau dia sudah menikah."
“Walau di umur 15 tahun tetapi jika sudah menikah, dirinya dapat dinyatakan sebagai pemilih,” terusnya.
Terakhir Arip pun berharap agar proses tahapan yang masih berjalan ini bisa terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur.
Hal itu dilakukan agar nanti pada pelaksanaan pesta Pemilu pada 2024 bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
“Karena hal itu merupakan harapan kita semua, kami sebagai penyelenggara pun berharapa masyarakat bisa antusias berpartisipasi,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Lambar3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.