Berita Lampung

Lawan Polisi Pakai Badik, Pemalak Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas 

Pelaku pemalakan di Lampung Timur terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Reskrim Polres Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Dokumentasi: Polres Lampung Timur
Barang Bukti peristiwa pemalakan di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pelaku pemalakan di Lampung Timur terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Reskrim Polres Lampung Timur.

Pasalnya, pelaku inisial SR alias Udin (27) itu menyerang polisi menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Pelaku ditangkap di Dusun Benong Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur, Minggu (28/5/2023) pukul 19.00 WIB.

Pelaku Udin merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan jika pihaknya telah mengamankan SR alias Udin pada Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pembunuhan Fitra Damaza

"SR kami amankan pada Minggu (28/5/2023) pukul 19.00 WIB, bersama Tiam tekab 308 Polres Lampung Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Pihaknya juga terpaksa harus memberikan hadiah timah panas kepada SR, lantaran melakukan perlawanan.

"Tim melakukan upaya paksa terhadap pelaku di areal peladangan Dusun Benong Desa Gunung Sugih besar Kecamatan Sekampung udik," ungkapnya.

"Karena sewaktu dilakukan penangkapan, SR melakukan perlawan menggunakan pisau jenis badik sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur, di bagian kaki kanannya," sambungnya.

Setelah ditangkap, SR diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Semalam kita bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses, dan SR kita kenakan pasal 365 KUHPidana," tutur Iptu Johannes.

Ia menjelaskan, sebelumnya SR melakukan pemalakan terhadap Dani (34) sopir asal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) pukul 16.30 WIB, di Dusun Melaya Desa Jembarana Kecamatan Waway Karya," ucap Iptu Johannes.

SR yang saat itu menggunakan sepeda motor, menghadang korban yang sedang berkendara mobil truk milik PT Indomaret dengan nomor box BDL 122 dan no plat BE 9107 YA.

"SR langsung mengatakan 'Kamu tau ini kampung siapa, berani bener kamu lewat sini, yaudah sini bayar uang keamanan Rp 200 ribu," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved