Polda Lampung

Kronologi Curat di Rumah Warga Kampung Bima Sakti Sebelum Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan meringkus pelaku curat juncto penadah di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar.

Istimewa
Barang bukti HP hasil pencurian 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku curat juncto penadah di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menjelaskan, kronologi kejadian terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 01.50 WIB di Kampung Bima Sakti.

Saat itu Abdul Rohman ayah dari Siti Roaini terbangun dari tidur menanyakan HP miliknya kepada istrinya yang diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada pada tempatnya.

Kemudian Abdul Rohman membangunkan Siti Roaini dan adiknya untuk menanyakan HPtersebut lalu korban dan saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil ditemukan .

Selain mencuri HP milik Abdul Rohman merek Realme C11, pelaku juga mencuri HP Siti merek Oppo A77 dan HP adik korban merek Realme 5i beserta motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 3841 SS.

Baca juga: Gasak Ratusan Voucher Paket Data dan 9 HP, Pelakunya Diamankan Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Waka Polda Lampung Sambut Tim Divhumas Polri dalam FGD Kontra Radikalisme

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15 juta rupiah danSiti Roaini melaporkan ke Polsek Negeri Besar untuk ditindak lanjuti," urainya.

Kronologi penangkapan pelaku inisial HK (32) yang berdomisili di Kampung Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa disertai perlawanan.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 Hp Android merek Oppo A77 milik salah satu korban dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved