Polda Lampung
Pasutri Asal Tubaba Sempat Ubah Cat Mobil yang Dicuri, Aksinya Terendus Polres Lamteng Polda Lampung
Pasutri asal Tulangbawang Barat diringkus Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah sempat mengubah warna cat mobil curian.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diringkus Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena mencuri mobil yang telah dijualnya.
Aksi pasutri asal Mulyo Asri Tubaba itu akhirnya terendus Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meskipun keduanya berupaya mengaburkan barang bukti dengan mengubah warna cat mobil yang di curi.
"Informasi dari masyarakat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dari orange menjadi putih. Mobil tersebut ada pada seseorang di Mulyo Asri, Tubaba," beber Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menwakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (1/6/2023).
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan suaminya dibekuk di Indo Lampung kawasan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies.
“Kini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.
Baca juga: Polda Lampung dan Jajaran Bakal Gelar Operasi Bina Waspada 3 -14 Juni 2023
Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Ajak Semua Komponen Aktualisasikan Nilai Pancasila
"Atas perbuatannya, pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mencokok pasutri pencuri mobil, Rabu (31/5/2023).
Pasutri tersebut berasal dari Mulyo Asri, Tulangbawang Barat. Diduga mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange di Mess PT GGPC Humas Jaya, Perum Central Blok C Nomor 13.
Modus operadi pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
Aksi pencurian dilakukan RS (35 ) seorang sopir dan istrinya STM (34) dengan mengambil mobil yang telah dijual ke Ngadimin (52), saat terparkir di garasi mess PT GGPC, Jumat (5/5/2023), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi," terangnya.
Selanjutnya korban meminta tolong keponakan agar mengecek kunci kontak dan STNK di lemari dan ternyata kunci berikuit STNK-nya masih berada di tempat semula.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayangannya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 7947 SS. Sebelum akhirnya keduanya dapat diamankan.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.