Polda Lampung

Gelagatnya Mencurigakan, Pengendara Motor Yamaha Vixion Dihentikan Jajaran Polda Lampung

Gelagatnya mencurigakan, pengendara motor Yamaha Vixion dihentikan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Istimewa
Barang bukti ekstasi berikut motor Vixion yang digunakan pelaku 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Gelagatnya mencurigakan, pengendara motor Yamaha Vixion dihentikan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

"Kronologi penangkapan SN alias Semi (23) dan DI (25) bermula saat Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting," beber Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (2/6/2023).

"Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol pada Selasa (30/5/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Kemudian, saat kendaraan mereka dihentikan petugas, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

"Namun berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.

Baca juga: Edarkan Hexymer, 2 Pemuda Dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Buka Tournament Badminton

Kini, para pelaku beserta barang bukti ekstasi telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SN merupakan warga Panaragan, Tulangbawang Tengah dan DI warga Astra Kesetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved