Polda Lampung
Edarkan Hexymer, 2 Pemuda Dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung
Terbukti mengedarkan Hexymer, 2 pemuda dicokok terpisah oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Terbukti mengedarkan hexymer, 2 pemuda dicokok terpisah oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
"Tahap awal diamankan AJ (21), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Senin (1/6/2023).
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (31/5/2023) di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti," kata dia.
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 12 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer dan uang sebesar Rp100 ribu.
Baca juga: Pakai Sabu di Kapal, 2 Nelayan Disergap Satpolairud Polres Lampung Timur Polda Lampung
Baca juga: Pasutri Asal Tubaba Sempat Ubah Cat Mobil yang Dicuri, Aksinya Terendus Polres Lamteng Polda Lampung
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di Desa Mataram Baru," paparnya.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial IJ (20).
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer berikut 1 plastik warna hitam.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya
Tersangka terancam dijerat Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.