Polda Lampung

Edarkan Hexymer, 2 Pemuda Dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung

Terbukti mengedarkan Hexymer, 2 pemuda dicokok terpisah oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Dua pelaku pemilik Hexymer tanpa izin edar 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Terbukti mengedarkan hexymer, 2 pemuda dicokok terpisah oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Tahap awal diamankan AJ (21), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Senin (1/6/2023).

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (31/5/2023) di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti," kata dia.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 12 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer dan uang sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Pakai Sabu di Kapal, 2 Nelayan Disergap Satpolairud Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Pasutri Asal Tubaba Sempat Ubah Cat Mobil yang Dicuri, Aksinya Terendus Polres Lamteng Polda Lampung

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di Desa Mataram Baru," paparnya.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial IJ (20).

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer berikut 1 plastik warna hitam.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya

Tersangka terancam dijerat Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved