Berita Lampung

Terlibat Kasus Aniaya ART, Tersangka PNS Bandar Lampung Terancam Dipecat

Oknum PNS yang diduga menyiksa ART di Sukabumi, Bandar Lampung, bakal dipecat apabila mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kolase Ketua RT Fathusaroji (kanan) dan suasana rumah terduga pelaku penganiayaan ART di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Inspektorat Kota Bandar Lampung tengah menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari aparat penegak hukum (APH) terhadap oknum PNS tersangka penganiaya ART.

Oknum PNS yang diduga menyiksa ART di Sukabumi, Bandar Lampung, bakal dipecat apabila mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun. 

Inspektur Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, kasus hukum dugaan penganiayaan oknum PNS terhadap ART sedang ditangani oleh kepolisian.

"Kami saat ini masih menunggu keputusan ketetapan hukum dari APH, kalau oknum PNS tersebut dihukum lebih dari dua tahun, maka akan diberhentikan statusnya dari PNS," ujarnya, Jumat (2/6/2023). 

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh APH.

"Jika putusan pengadilan di atas dua tahun, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS," kata Inspektur Robi. 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi. 

Polisi telah menetapkan ibu dan anak atau majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. 

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,"

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," 

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45  UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis. 

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE. 

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi. 

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," tuntasnya.
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved