Polda Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Lakukan Pengamanan Aksi Damai di PTPN VII Padang Ratu

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melakukan pengamanan atas adanya aksi damai di PTPN VII Padang Ratu.

Istimewa
Polres Lampung Tengah lakukan pengamanan aksi damai para ibu-ibu di PTPN VII Padang Ratu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melakukan pengamanan atas adanya aksi damai di PTPN VII Padang Ratu.

Aksi damai yang dilakukan warga yang berasal dari 7 kampung di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Pubian, Padang Ratu, Anak Tuha dan Selagai Lingga itu berjalan aman kondusif dengan pengamanan jajaran Polda Lampung di kantor PTPN VII Padang Ratu, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Puluhan personel polisi dibantu TNI, Brimob,d an Satpol PP diterjunkan untuk pengamanan aksi damai yang didominasi oleh ibu-ibu.

Kabag Ops Kompol HD Pandiangan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pertemuan yang dilaksanakan hari ini menindaklanjuti adanya aksi damai di lokasi akses jalan masuk menuju kantor PTPN VII Padang Ratu pada Senin (5/6/23) sekira pukul 15.30 WIB.

"Adapun tuntutan dari perwakilan ibu-ibu sebanyak 55 orang yang berasal dari 7 Kampung yakni meminta agar disediakan pekerjaan oleh pihak PTPN VII Padang Ratu,"  terangnya.

Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu , Tipu 11 Korban

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beber Kronologi Meninggalnya Perempuan 20 Tahun di Jalinteng

"Dikarenakan selama ini para suami dari ibu-ibu yang melakukan aksi damai di lokasi akses jalan masuk PTPN VII Padang Ratu tidak memiliki pekerjaan," sambung dia.

Sehingga, apabila ibu - ibu tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit, mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Maka dari itu, para aksi damai meminta agar pihak PTPN VII Padang Ratu yang mengamankan ibu-ibu pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu agar hanya mengamankan sawitnya saja.

Untuk kendaraan yang dipakai saat mengambil brondolan buah kelapa sawit jangan diamankan atau diambil oleh pihak keamanan PTPN VII Padang Ratu.

Kemudian, adanya polusi udara (debu) yang ditimbulkan oleh kendaraan dari Perusahaan PTPN VII Padang Ratu dan jalan menjadi rusak juga menjadi aspirasi dari warga, karena jika jalan tersebut rusak, tidak ada perbaikan dari pihak PTPN VII Padang Ratu.

Tanggapan dari pihak PTPN VII Padang Ratu, salah satunya terkait brondolan buah kelapa sawit, pihaknya akan mencarikan solusi bagi warga yang mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu agar dapat menyetorkan buah tersebut kepada pihak perusahaan.

Adapun upah pungut akan diberikan sebesar Rp 150 setiap satu kilo gram brondolan buah sawit.

Apabila solusi terkait brondolan yang disampaikan oleh PTPN VII Padang Ratu disetujui oleh warga, selanjutnya para warga dipersilahkan untuk mendaftar sebagai pekerja dan akan dibentuk kelompok kerja dalam mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.

Kesimpulannya, warga masih belum menerima solusi yang telah disampaikan oleh pihak PTPN VII Padang Ratu, dikarenakan nilai upah yang akan diberikan untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit, nominalnya dianggap kecil.

Namun demikian, pihak PTPN VII mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat dan menunggu jawaban terlebih dahulu, terkait permintaan warga untuk menaikkan nominal upah untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit.

Pihak kepolisian sendiri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Kegiatan pertemuan tersebut berakhir pada pukul 13.30 WIB, para warga meninggalkan kantor PTPN VII dengan tertib, untuk situasi aman dan kondusif.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved