Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Pertegas Batas Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 5 Sore

Jajaran Polda Lampung mempertegas batas hiburan orgen tunggal di Tulangbawang hanya sampai pukul 5 sore atau 17.00 WIB.

Istimewa
Rakor terkait batasan hiburan di Kabupaten Tulangbawang 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polda Lampung mempertegas batas hiburan orgen tunggal di Tulangbawang hanya sampai pukul 5 sore atau 17.00 WIB.

"Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB," tegas Kapolres Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi,Rabu (7/6/2023).

Aturan ini dikatakannya diberlakukan demi menjaga situasi kamtibmas di Sai Bumi Nengah Nyappur agar semakin kondusif.

Ada kegiatan yang mendapatkan pengecualian batasan waktu yaitu kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius.

"Dimana dari kesepakatan bersama, dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Pria Pemilik Sabu di Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Kapolres Lampung Utara Polda Lampung Apel Bersama Polisi RW dan Mitra Polisi RW

Selain itu turut dibuat larangan menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Dan bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat," urai dia.

Tujuan teguran agar acara dibubarkan bahkan alat-alat hiburan orgen tunggal akan diamankan di Polres Tulangbawang.

"Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin," jelasnya.

Nota kesepakatan bersama ini telah mendapat persetujuan Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili sekda, Ketua DPRD Tulangbawang, forkopimda, perwakilan camat se-Tulangbawang, perwakilan apdesi Kabupaten Tulangbawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor.

"Kami pertegas bahwa yang dibatasi bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras," tekan kapolres.

Rakor yang berjalan lancar ini dipimpin langsung oleh kapolres didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, Sekda Tulang awang Anthoni, dan Ketua DPRD Tulangbawang Sopi'i di Aula mapolres setempat.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved