Berita Lampung

DKP3 Sebut LP2B di Metro Lampung Masuk Zona Merah

Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno mengatakan, LP2B merupakan zona merah pembangunan yang artinya tidak boleh beralih fungsi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Petani di area sawah Kecamatan Metro Pusat. DKP3 Metro sebut lahan pertanian berkelanjutan tidak boleh beralih fungsi menjadi bangunan. 

"Salah satu upaya adalah percepatan tanam lalu pola tanamnya menjadi berubah. Artinya kalau dulu luas tanaman padi 3.000 hektare, ini nanti berkurang," ujarnya.

Meski terdapat pengurangan lahan tanam padi, lanjut dia, pihaknya menambahkan beberapa komoditas tanaman lainnya.

Sehingga tetap dapat menyeimbangkan kebutuhan pangan masyarakat Kota Metro.

"Komoditasnya bertambah, jagung akan bertambah, luas area bertambah. Kalau arealnya tetap bisa ditanam karena kita menggunakan alternatif yang paling mungkin dan paling realistis terhadap kemarau ini," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pada musim tanam ini diprediksi hasil panen padi di Metro juga akan menurun.

"Kita lagi kalkulasi berapa padi yang biasanya kita tanam ini berkurang lalu beralih ke jagung. Untuk produksi padi memang agak kurang tapi produksi jagung akan meningkat," jelasnya.

Pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap digantinya tanaman padi menjadi jagung tersebut.

"Nah ekuivalen penggantian itu apakah menguntungkan jagung itu atau tidak nanti akan kita kaji lagi," ucapnya.

Terkait penurunan hasil padi di Metro, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dikarenakan jumlah panen padi ini masih terbilang surplus.

"Masih karena kita masih surplus sekitar 3.000-an ton beras. Kalau gabahnya sekitar 6.000-8.000 ton," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved