Polda Lampung

Polres Lamteng Polda Lampung Beberkan Poin Permasalahan Lahan HGU PT BSA di Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung beberkan poin dasar dari permasalahan lahan HGU PT BSA di Lampung Tengah yang mana lahannya dijadikan tanam tumbuh warga.

Istimewa
Polres Lampung Tengah beberkan poin dasar dari permasalahan lahan HGU PT BSA di Lampung Tengah dengan warga. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung beberkan poin dasar dari permasalahan lahan HGU PT BSA di Lampung Tengah yang mana lahannya dijadikan tanam tumbuh warga.

Kabag Ops Kompol Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, HD Pandiangan mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan,  jika pihak PT BSA akan mengelola kembali lahan HGU yang saat ini diduduki oleh masyarakat.

"Terdapat tanam tumbuh di lahan tersebut namun tidak diketahui siapa warga yang menanamnya," jelasnya.

Dalam hal ini Polres Lampung Tengah diakuinya  telah melaksanakan langkah- langkah preemtif terkait dengan penyelesaian permasalahan lahan HGU PT BSA.

Polres Lampung Tengah telah menyarankan kepada pihak PT BSA sebelum melakukan kegiatan pengelolaan lahan HGU yang saat ini telah diduduki oleh masyarakat, untuk memberikan biaya tali asih terhadap tanam tumbuh yang ada, demi kemanusiaan.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Ciduk Pria Pengancam Penyebaran Video Milik Bunga

Baca juga: Polda Lampung Gandeng Unila Kerja Sama Survei Kepuasan Masyarakat

Sesuai pendapat hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih bahwa PT BSA merupakan pihak yang sah mengelola lahan tersebut sesuai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan mempersilahkan perusahaan untuk membuat laporan polisi terkait pendudukan lahan tersebut, namun pihak Polres Lampung Tengah lebih mengedepankan upaya kemanusiaan dan penegakan hukum merupakan upaya paling akhir.

"Kami Polres Lampung Tengah beserta jajaran hanya memediasi dan memfasilitasi pihak perusahaan dan masyarakat penggarap lahan HGU PT BSA, agar kedua belah pihak tetap terlindungi dan memastikan kegiatan berjalan dengan naman dan kondusif,” kata HD Pandiangan.

Selanjutnya, kesimpulan dari pertemuan tersebut yaitu 3 perwakilan kampung yang hadir untuk mendaftarkan diri, guna dilakukan klarifikasi dan pendataan oleh PT BSA menolak dengan alasan karena perwakilan masyarakat yang hadir tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, perwakilan warga yang hadir tidak memiliki lahan garapan di areal HGU PT BSA dan hadir dalam kegiatan tersebut hanya sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam hal ini, Pihak PT BSA akan memberikan waktu selama seminggu ke depan kepada masyarakat penggarap lahan HGU PT BSA untuk mendaftarkan diri baik kepada kepala kampung maupun langsung kepada pihak perusahaan.

"Karena tujuan daripada klarifikasi dan pendataan oleh PT BSA tersebut yaitu untuk memberikan tali asih terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang ada di atas lahan HGU PT BSA sebagai bentuk kemanusiaan,” ungkapnya.

Diketahui, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan penyelesaian permasalahan lahan HGU PT BSA di Anak Tuha.

Puluhan personel diturunkan untuk melakukan pengamanan dalam kegiatan di aula kantor Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah itu.

Kegiatan kedua kali ini dalam rangka klarifikasi dan pendataan oleh pihak PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) terhadap masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru serta Negara Aji Tua yang menggarap lahan HGU PT BSA, Rabu (7/6/3023) sekira pukul 11.00 WIB.

Klarifikasi dan pendataan  dilaksanakan sehubungan rencana pihak perusahaan yang akan melaksanakan budi daya tanaman tebu di areal lahan HGU PT BSA yang ada di Kecamatan Anak Tuha dengan luas total 955,77 hektar yang saat ini dikuasai masyarakat 3 kampung tersebut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved