Polda Lampung

Polres Lampung Utara Polda Lampung Ciduk Pria Pengancam Penyebaran Video Milik Bunga

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menciduk pria pelaku pengancaman penyebaran video milik Bunga (bukan nama sebenarnya).

Istimewa
Pelaku asusila dan pengancaman di Lampung Utara 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menciduk pria pelaku pengancaman penyebaran video milik Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku AD (42) pengancaman telah diamankan di mapolres, Rabu (7/6/2023). 

"Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan," beber AKP Eko.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone merk Oppo A5 warna hitam dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Pertegas Batas Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 5 Sore

Baca juga: Polda Lampung Gelar Konpers 24 TKI Wanita Ilegal Diduga Korban Perdagangan Orang

"Ancamannya hukuman 6 tahun," kata AKP Eko.

 

Diketahui, pelaku mengancam akan menyebarkan video berikut foto korbannya sebut saja Bunga, perempuan 27 tahun yang hanya mengenakan pakaian dalam.

 

AD akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan foto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

 

Akibat ulahnya, ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Antara korban dan tersangka rupanya saling mengenal.

Sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada Rabu (25/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.

"Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved