Berita Lampung

Tipu Anggota TNI, Oknum PNS Sekretariat DPRD Lampung Utara Diringkus Polisi

Peristiwa penipuan yang diduga dilakukan oknum PNS Sekretariat DPRD Lampung Utara ini membuat seorang anggota TNI rugi hingga belasan juta.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap oknum PNS sekretariat DPRD Lampung Utara gegara menipu seorang anggota TNI hingga merugi belasan juta rupiah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara diamankan polisi gegara menipu seorang anggota TNI.

Peristiwa penipuan yang diduga dilakukan oknum PNS Sekretariat DPRD Lampung Utara ini membuat seorang anggota TNI rugi hingga belasan juta.

Sebab oknum PNS Sekretariat DPRD Lampung Utara ini ingkar janji hingga tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan anggota TNI ke polisi.

Oknum PNS tersebut berinisial MS diamankan lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI

"MS ditangkap saat tengah berada di daerah Kalibening Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023). 

Rendi menuturkan, penangkapan terhadap MS berdasarkan laporan korban Heriyanto (38) yang melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan : LP/B/101/III/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. 

Rendi menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan tersebut berawal pada 13 Januari 2023. Saat itu MSI mendatangi rumah korban di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara untuk meminjam sejumlah uang. 

"Terlapor menemui korban di rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 19.500.000 dengan alasan ada keperluan mendadak dan akan dikembalikan pada tanggal yang telah dijanjikan tertulis didalam kwitansi," kata Rendi.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, kata Rendi, terlapor belum juga beritikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Sehingga akhirnya korban melapor ke polisi. 

Selanjutnya berdasarkan laporan korban tersebut, tukas Rendi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis perkara narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved