Berita Lampung

Polda Lampung Geledah Rumah Oknum Kakon Tiuh Memon di Tanggamus Tanpa Hasil 

Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah Kakon Tiuh Memon tanpa hasil narkoba.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah Kakon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus bernama Toni Aritama tanpa hasil narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melanjutkan penyelidikan terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Pekon (Kepala Desa) Tiuh Memon, Tanggamus Toni Aritama. 

Untuk lanjutkan penyidikan,  Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah oknum Kepala Pekon Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Hasil penggeledahan Ditresnarkoba Polda Lampung di rumah oknum Kakon Toni Aritama, polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba lainnya. 

Sebelumnya Polda Lampung tetapkan oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, Tanggamus Toni Aritama tersangka atas kepemilikan 6,18 kg sabu-sabu. 

"Polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Kades Toni Aritama tidak menemukan barang bukti baru," kata Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Sastra Budy mewakili Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada Tribun Lampung, Jumat (9/6/2023). 

Ia mengatakan, polisi melakukan penggeledahan ke rumah bandar sabu-sabu tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami tengah melakukan penyelenggaraan dan penyidikan yang kami lakukan, untuk mengungkap perkara ini hingga ke akarnya," kata AKBP Sastra. 

Polisi melakukan penggeledahan tersebut juga dihadirkan pihak keluarga dan termasuk pamong setempat.

Mantan Kapolsek Natar ini mengatakan, polisi pada lokasi pertama di rumah Toni Aritama tidak menemukan barang bukti. 

Polisi pada penggeledahan kedua di rumah tersangka lainnya FN, polisi mendapatkan beberapa barang bukti. 

Polisi di rumah tersangka FN di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan. 

"Jadi barang bukti yang kami amankan berupa satu surat sporadik tanah, dua sertifikat tanah atas nama tersangka FN," kata AKBP Sastra. 

Penyidik juga mengamankan tas ransel hitam, tiga kunci motor, satu kunci mobil, dua handphone, BPKB, STNK.

"Barang bukti tersebut kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan polisi," kata AKBP Sastra. 

"Penggeledahan tersebut kami didampingi oleh pihak-pihak terkait termasuk pamong hingga keluarga," kata AKBP Sastra. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved