Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung tangkap Pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, menangkap pemakai sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawangbarat - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, menangkap pemakai sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, Sabtu (10/6/2023) pukul 22.30 WIB.
"Pemuda 22 tahun itu kami akan berikut barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi sabu," jelas Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, Minggu (11/6/2023).
Pelaku adalah warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat.
Turut diamankan juga 3 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaca pirex yang terdapat residu, 1 sumbu pembakar, 2 sekop yang terbuat dari selang pipet,1 korek api gas, 1 kotak rokok merk Clasmild, 1 bong yang terpasang 2 selang pipet dibengkokkan.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli sabu," papar dia.
Baca juga: Jajaran Polres Tulangbawang Polda Lampung Imbau Warga Waspada dalam Berkendara
Baca juga: 323 Personel Polda Lampung Amankan World Surf League di Pesisir Barat
Atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP hingga ditemukan barang bukti.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap rekan pelaku," ujar dia.
Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.
(Tribunlampung.co.id)
| Penangkapan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung, Polisi Ungkap Kasus dalam 12 Jam |
|
|---|
| Polwan Polda Lampung Juara Favorit Lomba Senam Kreasi Tabola Bale |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun, Polda Lampung Salurkan 3.229 Ton Beras SPHP Lewat GPM |
|
|---|
| Polda Lampung Gelandnag Kawanan Residivis Spesialis Pencurian Rumah |
|
|---|
| Nenek di Lampung Kehilangan Emas 15 Gram Usai Dihipnotis dengan Iming-Iming |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-dari-tangan-pemuda-22-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.