Polda Lampung
Polres Metro Polda Lampung Cokok 2 Pria Pemakai Narkotika
Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, cokok 2 pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan ganja.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Metro - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, cokok 2 pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan ganja.
Jajaran Polda Lampung mengungkap, masing-masing berinisial AK (21) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo RT 28 RW 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu AE Siregar menjelaskan, penangkapan pertama terhadap AR pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
"Awal mulanya kami menerima informasi adanya seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika di kosan yang beralamatkan di Jalan Tenggiri, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,"
jelas dia, Senin (12/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Baca juga: Satlantas Polres Metro Polda Lampung Beri Imbauan Berlalu Lintas di Sekolah
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Beri Wawasan Kebangsaan di Ponpes Al-Amin
Benar saja ketika sampai di lokasi Tim Opsnal bertemu dengan tersangka AK di dalam kosan dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar ditemukan 1 lipatan kertas warna putih yang berisi daun-daun diduga jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram.
Setelah berhasil mengamankan AK, tim kembali mendapat informasi bahwa kembali seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 lipatan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram," urai dia.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho membenarkan atas penangkapan terhadap dua pemuda itu.
Barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id)
Tim Puslitbang Polri Penelitian e-MP dan Ketahanan Pangan di Polres Lampung Tengah |
![]() |
---|
Gegana Lampung Amankan Konser Musik Saburai Grand Jam di Lapangan Saburai |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Ikuti Apel Operasi Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Tiga Admin Grup Gay Facebook di Lampung Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.