Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Ombudsman Kecewa OTT Discukcapil Lampung Utara, Imbau Warga Lapor Pungli

Ombudsman Lampung buka suara soal dugaan pungli yang ada pada aktivitas layanan kependudukan di Disdukcapil Lampung Utara.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung buka suara soal dugaan pungli yang ada pada aktivitas layanan kependudukan di Disdukcapil Lampung Utara.

Diketahui, kantor Disdukcapil digeledah Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB terkait dugaan kasus pungli.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya OTT dari Polres Lampung Utara terdahap sejumlah pegawai Disdukcapil Lampung Utara pada Senin (12/6/2023) kemarin.

"Sangat menyayangkan," kata Nur Rakhman Yusuf, Selasa (13/6/2023).

Menurut Nur Rakhman Yusuf, sudah tidak diajarkan bisa aparatur mengkomersialkan pelayanan dasar masyarakat, yang dalam hal tersebut adalah pelayanan kependudukan penerbitan KTP.

"Disayangkan, karena di saat seperti ini masih ada yang mengkomersilkan pelayanan dasar," kata Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman Yusuf menerangkan peran pemerintah menghadirkan layanan yang prima dan tanpa imbal balik.

"Padahal pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," sebut Nur Rakhman Yusuf.

Melihat kejadian tersebut, Nur Rakhman Yusuf mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila ada indikasi pungutan liar dalam pelayanan masyarakat.

Pelaporan bisa dilakukan kepada kepala daerah setempat maupun melalui Ombudsman Lampung.

Pelayanan jangan terganggu

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara Lekok meminta pelayanan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak terganggu.

Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).

“Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat,” kata Lekok, Selasa (13/6/2023).

Untuk oknum pegawai yang tersandung hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Lekok menuturkan, sanksi untuk oknum pegawai yang tersandung masalah hukum akan dijatuhkan setelah proses persidangan, kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku.

Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polres Lampung Utara, pihaknya akan melakukan pinjam pakai.

Hal ini agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved