Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Polres Lampung Utara Serahkan Kasus Disdukcapil ke APIP Inspektorat

Polres Lampung Utara menyerahkan kasus penggeledahan di disdukcapil kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk penyelidikan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail tandatangani berita acara pelimpahan kasus disdukcapil ke APIP, Inspektorat pada Rabu (14/6/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara menyerahkan kasus penggeledahan di disdukcapil kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat oleh Tim Saber Pungli Tipiter Polres Lampung Utara, Selasa 13 Juni 2023 malam ini sekitar pukul 23.00 WIB, 

Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektur Kabupaten Lampura, M. Erwinsyah, menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Inspektorat Lampura.

Kemudian dengan bersama-sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kasus dugaan pungli berada di Disdukcapil Lampung Utara yang melibatkan tujuh orang yakni kabid, empat PNS dan dua orang tenaga honorer. 

Selain itu, juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti tiga unit komputer beserta CPU, puluhan blangko KTP-Elektronik, dan sejumlah berkas milik masyarakat pengajuan permohonan pembuatan KTP.

Anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu dari tangan insial F dan uang tunai sebesar Rp 419 ribu dari tangan Inisial H.

Keduanya jadi terduga kasus pungli di Disdukcapil Lampung Utara.

Kini kasus dugaan pungli tersebut, diserahkan sepenuhnya ke APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

"Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampura," ujar AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengaku, pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terdapat dugaan pungli pembuatan sejumlah Adminduk.

Pada Senin (12/6/2023) pihaknya mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. 

Meski begitu, yang menjadi objek keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah satunya menjabat kepala bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer. 

Sementara satu orang di antaranya menjabat sebagai kasi.

Tindakannya pada saat melakukan penggeledahan di kantor melakukan dokumentasi dengan cara mengambil gambar anggota menggunakan HP tanpa seizin anggota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved