Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Heboh OTT Pegawai Disdukcapil, Polisi Kembalikan Kasus Pungli KTP ke Pemkab Lampung Utara

Penggeledahan dan OTT terhadap 7 pegawai Disdukcapil Lampung Utara tersebut terkait dengan pungli pembuatan KTP.

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail tandatangani berita acara pelimpahan kasus disdukcapil ke APIP, Inspektorat pada Rabu (14/6/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polisi di Lampung Utara sempat membuat heboh saat melakukan penggeledahan di Disdukcapil Pemkab Lampung Utara dan melakukan OTT terhadap 6 pegawai.

Diduga, penggeledahan dan OTT terhadap 7 pegawai Disdukcapil Lampung Utara (sebelumnya ditulis 6 pegawai) tersebut terkait dengan pungli pembuatan KTP.

Kini, Polres Lampung Utara menyerahkan kasus OTT 7 pegawai Disdukcapil ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Lampung Utara.

Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat oleh Tim Saber Pungli Tipiter Polres Lampung Utara, Selasa 13 Juni 2023 malam ini sekitar pukul 23.00 WIB, 

Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektur Kabupaten Lampura, M. Erwinsyah, menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Inspektorat Lampung Utara.

Kemudian dengan bersama-sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kasus dugaan pungli berada di Disdukcapil Lampung Utara yang melibatkan tujuh orang yakni kabid, empat PNS dan dua orang tenaga honorer. 

Selain itu, juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti tiga unit komputer beserta CPU, puluhan blangko KTP-Elektronik, dan sejumlah berkas milik masyarakat pengajuan permohonan pembuatan KTP.

Anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu dari tangan insial F dan uang tunai sebesar Rp 419 ribu dari tangan Inisial H.

Keduanya jadi terduga kasus pungli di Disdukcapil Lampung Utara.

Kini kasus dugaan pungli tersebut diserahkan sepenuhnya ke APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

"Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampung Utara," ujar AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengaku, pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terdapat dugaan pungli pembuatan sejumlah Adminduk.

Pada Senin (12/6/2023) pihaknya mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. 

Meski begitu, yang menjadi objek keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah satunya menjabat kepala bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved