Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Heboh OTT Pegawai Disdukcapil, Polisi Kembalikan Kasus Pungli KTP ke Pemkab Lampung Utara

Penggeledahan dan OTT terhadap 7 pegawai Disdukcapil Lampung Utara tersebut terkait dengan pungli pembuatan KTP.

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail tandatangani berita acara pelimpahan kasus disdukcapil ke APIP, Inspektorat pada Rabu (14/6/2023) dini hari. 

Sementara satu orang di antaranya menjabat sebagai kasi.

Tindakannya pada saat melakukan penggeledahan di kantor melakukan dokumentasi dengan cara mengambil gambar anggota menggunakan HP tanpa seizin anggota.

Sehingga ikut juga diminta keterangannya sebagai saksi.

Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terkait persoalan pungli

Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan berupa sanksi.

Mulai dari ringan berupa adminstrasi, sedang penuruan pangkat atau penundaan kenaikkan dan terkahir berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

"Nanti kita lihat hadil seperti apa, baru akan disimpulkan sanksi yang akan diterapkan. Termasuk, bila terdapat tidak pidananya. Maka akan dikembalikan kepada pihak berwajib, dalam hal ini polres maupun kejaksaan (saber pungli)," ujar dia.

Sesuai PP No.94/2021 tentang pengawasan, kata dia, pihaknya akan menjalankan fungsi APIP yaitu pembinaan terhadap pegawai yang terlibat dalam aksi pungli itu.

"Ada 5 Asn dan 2 TKS yang terjaring oleh tim saber pungli ini, terhadap mereka kita lakukan pembinaan. Sesuai asas keadilan dan kemanfaatan, seperti diutarakan pihak kepolisian. Ini yang kita laksanakan," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved