Berita Lampung

Plt Sekda Bandar Lampung: Ketua RT Tak Punya Wewenang Bubarkan Ibadah

Dalam sidang oknum ketua RT Intoleran tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menghadirkan 2 orang saksi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang Terdakwa RT Wawan Kurniawan terkait pembubaran Jemaah Gereja Kristen Kemah Daud. Selasa (13/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Sekda Bandar Lampung dihadirkan sebagai saksi sidang oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, terdakwa kasus viral Intoleran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dalam sidang oknum ketua RT Intoleran tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menghadirkan 2 orang saksi.

Selain Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, Kejari juga menghadirkan Kepala kantor Kemenag Bandar Lampung Makmur dalam sidang oknum ketua RT Intoleran.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (13/6/2023).

JPU mengawali bertanya ke saksi Khaidarmansyah, terkait apakah mengetahui peristiwa yang terjadi di GKKD.

Khaidarmansyah pun mengaku bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah videonya viral

"Saya tahu setelah dikirimkan video oleh staf dan viral di media sosial," ujar Khaidarmansyah. Selasa (13/6/2023)

"Di video itu, saya lihat Ketua RT Wawan masuk dengan loncat pagar dan teriak agar ibadah dihentikan," jawab Khaidarmansyah.

Kemudian, JPU bertanya terkait kewenangan Wawan Kurniawan sebagai Ketua RT untuk membubarkan kegiatan di gereja.

"Tidak, bukan kewenangan Ketua RT," timpal saksi Khaidarmansyah.

"Kalau tidak ada instruksi dr Lurah maka itu bukan kewenangan RT untuk membubarkan," jelasnya.

Kahidarmansyah pun menjelaskan bahwa tugas ketua RT sesuai peraturan walikota (perwali) adalah membantu Lurah dalam hal administrasi.

"Di perwali sebelumnya memang ada tugas lurah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," kata dia.

"Tapi di perwali terbaru tugas itu sudah ditiadakan, karena itu merupakan tugas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat," imbuhnya.

JPU juga bertanya terkait pemicu perselisihan terdakwa Wawan dengan Jemaat GKKD.

"Karena GKKD melanggar kesepakatan, bangunan itu belum memiliki izin tempat ibadah," kata Khaidarmansyah

"Sekarang udah dikeluarkan izin sementara sebagai tempat ibadah oleh Camat Rajabasa," tambahnya.

Khaidarmansyah kemudian menjelaskan bahwa surat izin sementara yang dimaksud harus harus mendapat rekomendasi kemenag setempat.

"kalau izin pembangunan rumah ibadah harus ada surat rekom dari Kemenag, tapi kalau pencabutan izin tidak harus ada rekom, karena ada aturan mengenai itu," imbuhnya

"Untuk izin yang dikeluarkan pemerintah tentu bentuknya adalah legal formal," jelasnya.

Sementara itu, saksi Makmur selaku Kepala Kemenag Bandar Lampung m ditanya hal yang sama oleh JPU.

"Iya saya tahu dari staf, tapi peristiwa persisnya tidak tahu," jawab saksi Makmur.

Lalu, JPU juga bertanya kepada saksi apakah mengetahui pemicu perselisihan antara terdakwa dengan Jemaat GKKD?

"Iya perselisihan udah terjadi sejak Tahun 2013, 2014, 2016, 2019 dan puncaknya pada (19/2/2023)," ujar Makmur

"Sebelumnya ada kesepakatan tidak boleh ibadah sampai keluar izin, karena ada pelanggaran itu makanya terjadi peristiwa tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Makmur menjelaskan terkait tugas Kemenag sebagai pihak yang memberikan rekomendasi atas pembangunan rumah ibadah.

"Tugas kami adalah memberikan rekomendasi apabila syarat sudah terpenuhi,"

"Kami melakuakan validasi data di lapangan. Kalau tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi tidak dikeluarkan," imbuhnya

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved