Universitas Lampung Kukuhkan Dua Guru Besar Hukum
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., mengukuhkan dua dosen Fakultas Hukum
Di Indonesia, negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam, peran hakim peradilan sangat penting. Hakim peradilan memiliki otoritas dan konsekuensi yang besar sebagai agen hukum dalam masyarakat.
Peran hakim peradilan tidak hanya melihat dari sisi hukum formal melainkan harus melihat keadilan substantif berdasarkan hati nurani hukum Allah subhanahu wa taala. Didukung semangat cita-cita Pancasila, hakim dalam memutus perkara harus menyelaraskan nilai masyarakat yang bertuhan, adil, dan berperikemanusiaan.
Putusan hakim di pengadilan idealnya harus mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, di mana ketiganya harus dilaksanakan secara kompromi yaitu menerapkan secara berimbang dan proporsional.
Dengan kata lain, pemaknaan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan bunyi undang-undang jika undang-undang tidak memberikan rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang memberikan kepastian hukum.
Melihat dari perspektif hukum Islam, hukuman bagi hakim yang lalai menjalankan tugasnya telah tertuang dalam HR. Ibnu Majah, nomor 2315, Tirmizi, nomor 1322, Abu Dawud, nomor 3573.
Kondisi ini menjadi kritik keras guna percepatan peningkatan moral, integritas, peradaban, sebagai ujung tombak terwujudnya keadilan suatu perkara, yang berdampak pada implementasi cita bangsa, pemulihan marwah aparat penegak hukum, serta tanggung jawab pribadi hakim pada nilai fundamental agama yang diemban.
Untuk melihat sebuah keadilan perlu juga menggunakan metode-metode ijtihad dalam pengembangan hukum Islam dan pentingnya atau relevansi ijtihad untuk menjawab tantangan zaman.
Hukum ijtihad yang dilakukan hakim dalam peradilan tidak boleh bertentangan dengan Alquran dan sunah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, tetapi harus berpegang pada Alquran dan sunah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sehingga mampu menghasilkan putusan yang merepresentasikan hat nurani hukum Allah subhanahu wa taala, berperikemanusiaan, dan berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut Ketua IKA FH Unila Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H., turut memberi sambutan dan ucapan selamatnya kepada dua guru besar FH Unila tersebut.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Prof, Eddy dan Prof. Nunung. Mudah-mudahan pengukuhan hari ini akan semakin memberikan dampak positif bagi fakultas hukum, Universitas Lampung, Provinsi Lampung, bahkan tingkat nasional,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / RIlis )
Polda Lampung Tunggu Hasil Laboratorium Kasus Diksar Maut Mahepel FEB Unila |
![]() |
---|
UKMF KSS Unila Sukses Gelar Teater Komedi Romantis Klasik 'Ngelamar' |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Unila Budiono Dukung Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Tim Peneliti Fakultas Pertanian Unila Olah Bayam Jadi Tepung dan Selai |
![]() |
---|
Calon Mahasiswa Unila Punya Pengalaman Kerja 5 Tahun Bisa Kuliah RPL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.