Polda Lampung

Kronologi Penangkapan Pemuda Asal Lamtim yang Disergap Jajaran Polda Lampung GegaraTembakau Gorila

Kronologi penangkapan MAA (23), pemuda pemilik tembakau gorila yang pasrah saat dicokok jajaran Polres Metro, Polda Lampung.

zoom-inlihat foto Kronologi Penangkapan Pemuda Asal Lamtim yang Disergap Jajaran Polda Lampung GegaraTembakau Gorila
Istimewa
Ilustrasi BB tembakau gorila alias sinte

Tribunlampung.co.id, Metro - Kronologi penangkapan MAA (23), pemuda pemilik tembakau gorila yang pasrah saat dicokok jajaran Polres Metro, Polda Lampung.

Kasatnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota satresnarkoba Polres Metro melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.

"Saat melakukan hunting di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (13/6/2023) malam, terlihat pemuda yang diketahui berinisial MAA (23) memiliki gelagat mencurigakan," jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Mengetahui hal tersebut anggota segera mendekatinya dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian serta sekitar tempat tersangka.

"benar saja, ditemukan plastik klip bening berisi daun kering diduga tembakau sinte," paparnya.

Baca juga: Donor Darah Polres Lampung Barat Polda Lampung Dapatkan 125 Kantong Darah

Baca juga: Seorang Pemuda Disergap Polres Tulangbawang Polda Lampung Karena Kantongi Sabu di Saku Celana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Saat ditangkap di pinggir jalan itu, tidak ada perlawanan dari pemuda tersebut dan langsung digelandang ke kantor polisi," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla /sintetis dengan berat kotor ± 0,46 gram.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved