Polda Lampung

Satreskrim Polres Metro Polda Lampung ungkap TPPO Kasus Prostitusi Online Via Whatsapp

Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap TPPO kasus prostitusi online via Whatsapp di salah satu kosan Jalan Budi Utomo.

Istimewa
Pelaku perdagangan orang diringkus polisi beriktu barang bukti 

Tribunlampung.co.id, Metro - Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus prostitusi online via Whatsapp di salah satu kosan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Senin (12/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

Dalam kasus itu, Polres Metro Polda Lampung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Dua dari tiga orang yang diamankan itu adalah pasangan suami istri berinisial KS (47) sebagai  istri dan AW (32) suami," jelas Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Selasa (13/6/2023).

KS beralamatkan di Sumbersari Bantul, Metro Selatan sementara KS  beralamatkan di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Sementara satu temannya dengan inisial ST (42). alamat Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.

"Diketahui juga terdapat dua orang sebagai korban prostitusi online ini yaitu berinisial HL (17) alamat Lampung Tengah) dan RAP (29) alamat Kota Metro," papar dia.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim mandapatkan informasi terjadinya prostitusi online.

Baca juga: Seorang Pemuda Disergap Polres Tulangbawang Polda Lampung Karena Kantongi Sabu di Saku Celana

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Gelandang Perempuan dan Tamunya dari Sebuah Kafe di Mesuji

“Senin (12/6/2023) sekira pukul 17.30 WIBdidapat informasi terjadinya TPPO berupa ada yang menyediakan jasa perempuan untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kosan di wilayah Metro Selatan," urainya.

Setelah mendapatkan informasi, Tekab 308 bersama Unit PPA Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami mendapatkan nomor HP tersangka karena menurut informasi bahwa tersangka hanya menyediakan jasa perempuan kepada orang yang dikenal, lalu team menggunakan HP milik saksi dengan pesan WA kepada tersangka menanyakan apakah ada stok perempuan yang siap dibooking," sambungnya.

Melalui pesan Whatsapp, tim meminta tersangka membawa 2 perempuan untuk dipilih saat di lokasi.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim sampai di rumah kosan yang dimaksud, tidak menunggu lama datang tersangka membawa dua korban tersebut.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua orang perempuan (korban) dam anggota tim memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan tersebut.

Tak berselang lama, datang rekan-rekan timdari Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan.

"Kini kedua perempuan (korban) dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim

Dari kejadian tersebut timk =mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, 1 HP Oppo A57 warna biru, 1 HP Vivo warna gradasi hitam biru, 1 HP Samsung Galaxi A72 warna hitam dan 1 mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved