Pemilu 2024

Politik Uang Disinggung sebagai Alasan MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Pelaksanaan sistem Pemilu 2024 secara proporsional terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup.

Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan beberapa alasan terkait putusan menolak gugatan sistem Pemilu tertutup yakni soal poltiik uang hingga ancaman terhadap NKRI. 

Tribunlampung.co.id - Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan secara sistem proporsional terbuka.

Pelaksanaan sistem Pemilu 2024 secara proporsional terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup.

Sehingga tidak ada alasan lagi, pelaksanaan Pemilu 2024 harus dilaksanakan secara sistem proporsional terbuka.

Terkait dalil penggugat dalam sistem Pemilu terbuka marak politik uang, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.

Sehingga dalil tersebut ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Hakim anggota Saldi Isra memberikan solusi terkait masalah politik uang itu dengan cara perbaikan komitmen.

Kemudian penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup sehingga Pemilu 2024 mendatang akan tetap digelar dengan sistem terbuka.

Hal ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam putusannya, ada beberapa alasan hakim menolak gugatan sistem proporsional tertutup.

Pertama, dalil penggugat yang menyebut pemilu dengan sistem proporsional terbuka akan mengancam NKRI dianggap hakim tidak sesuai.

Menurut hakim, hal tersebut tidak perlu dirisaukan lantaran adanya aturan yang melandasi penyelenggaraan pemilu dengan sistem terbuka, seperti aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti aturan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved