Berita Lampung

Karomani Cs Diminta Mengajar Narapidana di Lapas Rajabasa 

Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar mengatakan, pihaknya meminta Karomani cs untuk mengajar narapidana di Lapas Rajabasa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Karomani saat tiba di PN Tanjungkarang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mantan Wakil Rektor (Warek) Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri diminta untuk mengajar para narapidana selama mendekam di dalam penjara. 

Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar mengatakan, pihaknya meminta Karomani cs untuk mengajar narapidana di Lapas Rajabasa.

Ia menjelaskan, Karomani Cs sudah masuk ke dalam lapas Rajabasa dari rumah tahanan (rutan) Way Huwi. 

"Karomani Cs ini baru kemari masuk ke dalam lapas, secepatnya kami bisa merunding para tersangka tersebut untuk mengajar di dalam lapas sesuai bidang ilmunya," kata Maizar, Jumat (16/6/2023). 

Maizar mengatakan, Lapas Rajabasa akan memanfaatkan keahlian mereka untuk membantu para narapidana di dalam. 

"Napi Tipikor di Lapas Rajabasa ini mencapai 100an orang dengan berbagai kasus, di antaranya kepala desa hingga pejabat lainnya," kata Maizar.

Para tersangka PMB Unila tersebut setelah registrasi dan administrasi lengkap di lapas Rajabasa maka mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Jadi mapenaling ini untuk para ketiga orang tersebut untuk beradaptasi dan maksimal mapenaling selama satu bulan," 

"Setelah itu mereka akan kami tempatkan di ruang khusus untuk narapidana tipikor. 

Kalau mapenaling ini untuk mengamankan sementara sambil beradaptasi dengan kawannya yang lainnya," ungkapnya.

Maizar mengatakan, pihaknya memberi kesempatan bagi para napi berkarya yakni seperti membuat buku dipersilakan. 

"Mereka akan melakukan pembinaan kemandirian dan setelah bebas maka mereka mempunyai pekerjaan," kata Maizar. 

Sementara pengacara Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya akan membuat buku selama di dalam penjara. 

"Beliau masuk ke lapas Rajabasa membawa baju, buku dan alat tulis lainnya," kata Handoko.

Ia mengatakan, Karomani akan membuat buku dan akan dipublikasikan setelah lepas dari penjara. 

Kliennya tersebut akan membuat buku tentang perjalanan kasus yang dialaminya. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

"Mereka akan menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali Fikri. 

Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 Juta.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved