Polda Lampung
Warga Jatim Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung karena Kasus Penggelapan
Seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur, diamankan Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena melakukan penggelapan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur, diamankan Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena melakukan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung , AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42), warga kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Pelaku telah melakukan penggelapan onderdil mobil fuso milik warga Bandar Sribawono, Lampung Timur.
"Peristiwa menimpa YN (51) warga Kecamatan Bandar Sribawono," ujar Rizal, Jumat (16/6/2023).
Kejadian berawal pada Senin (10/4/2023) saat pelaku sedang mengendarai mobil Fuso milik korban dan kehabisan bensin.
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Pastikan Lulusan Pondok Pesantren Bisa Jadi Anggota Polri
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Imbau Sopir Melapor ke Propam Bila Ada Oknum Pungli
Lalu pelaku membelikan bensin untuk mobil fuso tersebut dan korban menyuruh pelaku mengantarkan mobilnya di garasi mobil.
Rupanya sebelum mengantar mobil ke garasi, beberapa onderdil kendaraan tersebut sudah ditukar oleh pelaku.
Lalu korban mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian tersebut, namun setelah dicari pelaku sudah tidak ada di tempat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 94,3 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono," jelas Rizal.
Polsek Bandar Sribawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribawono melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jawa Timur tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban," urainya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Bagikan 50 Paket Sembako untuk Pekerja Informal |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.