Polda Lampung
Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Lambar Polda Lampung Gegara Nyandu Sabu
FA (20), warga Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak, dan TA (23), warga Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan dua pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Sabtu (17/06/2023).
Dua pemuda itu berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak, dan TA (23), warga Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, dua pemuda itu dibekuk Jumat (16/06/2023) dini hari sekitar jam 02.00 wib.
"Jadi penangkapan ini berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut," kata Kasat.
Kemudian petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FA dan TA beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.
Juga diamankan sebuah plastik klip bekas sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.
Baca juga: Warga Jatim Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung karena Kasus Penggelapan
Baca juga: Irwasda Polda Lampung Sustri Bagus Setiawan Resmi Berpangkat Brigjen
Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.
Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.