Polda Lampung

Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Lambar Polda Lampung Gegara Nyandu Sabu

FA (20), warga Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak,  dan TA (23), warga Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Istimewa
Barang bukti sabu yang diamankan Satreskoba Polres Lampung Barat Polda Lampung dari dua pemuda pecandu sabu, Jumat (16/6/2023) kemarin. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan dua pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Sabtu (17/06/2023).

Dua pemuda itu berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak,  dan TA (23), warga Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, dua pemuda itu dibekuk Jumat (16/06/2023) dini hari sekitar jam 02.00 wib.

"Jadi penangkapan ini berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut," kata Kasat.

Kemudian petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FA dan TA beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.

Juga diamankan sebuah plastik klip bekas sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Baca juga: Warga Jatim Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung karena Kasus Penggelapan 

Baca juga: Irwasda Polda Lampung Sustri Bagus Setiawan Resmi Berpangkat Brigjen

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved