Berita Lampung
Gagal Diterima PPDB, Pendaftar di Bandar Lampung Terancam Tidak Lanjutkan Pendidikan
Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Bandar Lampung yang gagal masuk terancam tidak bisa melanjutkan sekolah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Bandar Lampung yang gagal masuk terancam tidak bisa melanjutkan sekolah.
Jika pun harus masuk sekolah swasta terkendala biaya yang mahal.
Wali murid peserta PPDB SMA Negeri 3 Bandar Lampung Rizky Syawal mengatakan, dirinya mengeluhkan karena adiknya tidak masuk ke SMA Negeri 3 Bandar Lampung.
"Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari letak sekolah tersebut, karena kami mengandalkan sistem jalur zonasi," kata Rizky Syawal, saat dihubungi Senin (19/6).
Menurutnya, adiknya mendaftar pakai jalur zonasi dengan alamat di Jalan Agus Salim, Gang Jamilah, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
"Tidak bisa atau ditolak karena kami baru tiga bulan pindah kontrakan," kata Rizky.
Ia mengatakan, setelah ditolak dengan alamat yang baru adiknya kemudian mendaftar dengan alamat kontrakan sebelumnya, di Jalan Imam Bonjol, Gang Laksana, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
"Adik kami terdaftar sebagai calon PPDB, tapi akhirnya adik kami tidak bisa masuk karena terkikis dengan siswa lainnya yang alamatnya lebih dekat sekolah," kata Rizky.
"Kami pindah rumah kontrakan dengan alasan karena pemilik rumah akan menggunakan rumah kontrakan tersebut. Karena itu kami harus terpaksa pindah rumah," kata Rizky.
Rizky mengatakan, meskipun telah melakukan perpindahan alamat namun tetap tidak bisa masuk dalam sistem website.
"Kalau harus sekolah swasta kami tidak punya uang karena sekolah swasta mahal," kata Rizky.
Wakil Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Yuli mengatakan PPDB telah ditutup untuk semua jalur.
"Peserta bila sudah masuk jalur zonasi dan ingin daftar lagi ke jalur lainnya tidak bisa, karena sistem sudah terkunci," kata Yuli.
Ia melanjutkan sekolah hanya mengikuti aturan yang ada di dalam sistem PPDB. "Kalau saya melihat kasus ini, anak tersebut kalah dengan peserta yang jaraknya lebih dekat," kata Yuli.
Dirinya menyarankan peserta yang tidak diterima untuk bisa bersekolah meskipun di swasta. "Karena SMA swasta juga bagus-bagus," kata Yuli.
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.