Berita Lampung

Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu

Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu menangkap DA (31) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 75 juta. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap karena diduga terlibat penggelapan uang.

Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.

Ayah dua anak asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu diringkus di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang.

Dikatakannya, pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Feabo, kejadian bermula pada 3 Oktober 2021.

Saat itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam uang sebesar Rp 25 juta.

Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang dijaminkan kepada seseorang.

Pelaku berjanji mengembalikan uang itu seminggu kemudian.

Saat waktu yang dijanjikan tiba, korban menanyakan uang miliknya.

Namun, tersangka mengaku belum bisa mengembalikan.

“Pelaku beralasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” ucap Feabo, Senin (19/6/2023)

Kemudian pelaku meminjam lagi kepada korban sebesar Rp 50 dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah.

Pada akhirnya korban meminjamkan uang lagi.

Itu setelah tersangka menjaminkan sertifikat tanah dan satu lembar surat keterangan jual beli tanah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved