Berita Lampung
BPN Lampung Belum Bisa Komentari Konflik Lahan PTPN 7 di Tamansari Pesawaran
BPN Lampung membeberkan saat ini belum ada jalan keluar untuk mengatasi konflik lahan perkebunan karet tersebut.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung belum banyak berkomentar mengenai konflik lahan perkebunan karet di Desa Tamansari, Pesawaran.
BPN Lampung membeberkan saat ini belum ada jalan keluar untuk mengatasi konflik lahan perkebunan karet tersebut.
BPN Lampung belum bisa melakukan pengukuran hak guna usaha (HGU) di lahan perkebunan karet di Desa Tamansari, Pesawaran yang saat ini dikelola PTPN 7 Unit Usaha Way Berulu.
Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung Andi Darmawan Lubis mengatakan tidak bisanya pengukuran HGU lahan perkebunan karet PTPN 7 Way Berulu karena penolakan dari PTPN 7.
"Bahwa terhadap penuntutan masyarakat soal pengukuran ulang HGU, PTPN 7 tidak bersedia melakukan pengukuran ulang," kata Andi Darmawan Lubis saat diwawancara di Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).
Menurut Andi Darmawan Lubis, saat pihak PTPN 7 menolak pengukuran ulang HGU, menjadi batasan BPN Lampung melakukan pengukuran HGU.
Diketahui, pengukuran HGU penggunaan lahan perkebunan karet di Desa Tamansari adalah tuntutan masyarakat setempat yang menilai PTPN 7 mencaplok lahan warga.
"Jadi memang ibaratnya kita permisi lah untuk masuk rumah orang," kata Andi.
"PTPN 7 tidak bersedia (pengukuran ulang HGU), kecuali terdapat keputusan pengadilan," lanjut Andi.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.