Polda Lampung

Kronologi Penangkapan Tukang Tagih Pinjaman Koperasi oleh Polres Lampung Utara Polda Lampung

Polres Lampung Utara, Polda Lampung, membeberkan awal mula penangkapan seorang pria tukang tagih pinjaman koperasi.

Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan pemuda 28 tahun di Lampung Utara 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan seorang pria tukang tagih pinjaman koperasi.

"Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban inisial Rum (25) warga Lampung Utara," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Ipda Adi Warsito, Senin (19/6/2023).

Saat itu, korban mempunyai hutang dengan salah satu koperasi.

Sedangkan pelaku merupakan tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut.

"Setelah beberapa bulan, korban tidak membayar cicilan hutangnya," ujarnya.

Pelaku kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial.

Rupanya, tidak dihiraukan oleh korban tagihan terhadap dirinya.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Imbau Warga Waspada Dampak Cuaca Saat Berkendara

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Tunjukkan Kepedulian terhadap Pelestarian Wisata Religi

"Diduga pelaku kesal, korban tak kunjung membayar hutangnya," papar dia.

Timbul perilaku dari Yudi ini mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban.

Akhirnya, korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban.

Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Pelaku bernama Yudi Wriski (28) pelaku pembuat konten asusila dicokok Tipidter Polres Lampung Utara.

"Pelaku adalah warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara," ungkapnya.

Pelaku diringkus saat berada di rumahnya. 

“Yudi diamankan dirumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ujarnya.

“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” sambung dia.

Yudi dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved