Berita Lampung

Tak Diterima PPDB, Siswa di Bandar Lampung Terancam Tak Sekolah

Ia menceritakan adiknya tidak diterima SMA Negeri 3 Bandar Lampung dalam PPDB jalur zonasi. Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari sekolah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
siap-ppdb.com
Ilustrasi. Seorang siswa di Bandar Lampung terancam tidak bisa bersekolah karena tidak diterima melalui Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Ia melanjutkan, sekolah hanya mengikuti aturan yang ada di dalam sistem PPDB.

"Kalau saya melihat kasus ini, anak tersebut kalah dengan peserta yang jaraknya lebih dekat," jelasnya.

Ia menyarankan peserta yang tidak diterima untuk bisa bersekolah meskipun di swasta.

"Karena SMA swasta juga bagus-bagus," kata Yuli.

Daftar Ulang 23-24 Juni

Wakil Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Yuli menyatakan, pasca pengumuman proses selanjutnya adalah verifikasi faktual berkas pada 19-22 Juni 2023.

Selanjutnya, 23 Juni memasuki tahap pengumuman jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Peserta PPDB yang diterima diharapkan bisa segera lapor diri atau melakukan pendaftaran ulang pada 23-24 Juni 2023.

"Para peserta didik yang diterima akan masuk sekolah atau menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 17-19 Juli 2023," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved