Berita Lampung

Tak Diterima PPDB, Siswa di Bandar Lampung Terancam Tak Sekolah

Ia menceritakan adiknya tidak diterima SMA Negeri 3 Bandar Lampung dalam PPDB jalur zonasi. Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari sekolah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
siap-ppdb.com
Ilustrasi. Seorang siswa di Bandar Lampung terancam tidak bisa bersekolah karena tidak diterima melalui Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang siswa di Bandar Lampung terancam tidak bisa bersekolah alias melanjutkan pendidikan karena tidak diterima melalui Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta, ia terkendala biaya yang mahal.

Kisah pilu itu diceritakan Rizky Syawal, warga Bandar Lampung.

Ia menceritakan adiknya tidak diterima SMA Negeri 3 Bandar Lampung dalam PPDB jalur zonasi.

"Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari sekolah tersebut. Karena kami mengandalkan sistem jalur zonasi," kata Rizky Syawal saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (19/6).

Menurutnya, adiknya mendaftar via jalur zonasi dengan alamat di Jalan Agus Salim, Gang Jamilah, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Tidak bisa atau ditolak karena kami baru tiga bulan pindah kontrakan," kata Rizky.

Ia mengatakan, setelah ditolak dengan alamat yang baru, adiknya kemudian mendaftar dengan alamat kontrakan sebelumnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Laksana, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

"Adik kami terdaftar sebagai calon PPDB. Tapi akhirnya adik kami tidak bisa masuk karena terkikis dengan siswa lainnya yang alamatnya lebih dekat sekolah," jelasnya.

"Kami pindah dengan alasan pemilik rumah akan menggunakan rumah kontrakan tersebut. Karena itu kami terpaksa pindah rumah," imbuh Rizky.

Rizky mengatakan, meskipun telah pindah alamat, tetap saja adiknya tidak bisa masuk.

Ia juga mengaku tak punya biaya jika adiknya harus masuk sekolah swasta.

"Kalau harus sekolah swasta, kami tidak punya uang karena sekolah swasta mahal," kata Rizky.

Wakil Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Yuli mengatakan, PPDB semua jalur telah ditutup.

"Peserta bila sudah masuk jalur zonasi dan ingin daftar lagi ke jalur lainnya tidak bisa, karena sistem sudah terkunci," kata Yuli.

Ia melanjutkan, sekolah hanya mengikuti aturan yang ada di dalam sistem PPDB.

"Kalau saya melihat kasus ini, anak tersebut kalah dengan peserta yang jaraknya lebih dekat," jelasnya.

Ia menyarankan peserta yang tidak diterima untuk bisa bersekolah meskipun di swasta.

"Karena SMA swasta juga bagus-bagus," kata Yuli.

Daftar Ulang 23-24 Juni

Wakil Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Yuli menyatakan, pasca pengumuman proses selanjutnya adalah verifikasi faktual berkas pada 19-22 Juni 2023.

Selanjutnya, 23 Juni memasuki tahap pengumuman jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Peserta PPDB yang diterima diharapkan bisa segera lapor diri atau melakukan pendaftaran ulang pada 23-24 Juni 2023.

"Para peserta didik yang diterima akan masuk sekolah atau menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 17-19 Juli 2023," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved