Polda Lampung

Dua Ayah Tiri Diringkus Polres Lampung Tengah Polda Lampung Karena Rudapaksa Anak Tirinya

Dua ayah tiri diringkus Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena tega rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sungguh bejat! Dua ayah tiri tega lakukan asusila terhadap anak bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sebelum berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.

Kini keduanya telah diringkus oleh aparat Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya yang telah merusak masa depan anak tirinya.

"Sebut saja B, bukan nama sebenarnya, yang saat ini berusia 17 tahun. Beberapa tahun lalu ayah kandungnya meninggal dunia. Namun status janda dari sang ibu tidak berlangsung lama karena ada seorang buruh inisial FRM (63) yang meminang," beber Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21/6/2023).

Ibunda B yang merupakan warga salah satu kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Sejak saat itu B memiliki ayah tiri, akan tetapi tidak berlangsung lama ibu dan ayah tirinya bercerai.

Namun tak lama, ibunda B kembali berstatus janda.

Baca juga: Polsek Metro Barat Polda Lampung Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tukang Tagih Pinjaman Koperasi oleh Polres Lampung Utara Polda Lampung

Entah bagaimana ceritanya, ada seorang pria kembali meminangnya yakni SMN (50) seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Singkat cerita, sejak 2019 hingga 2022, B selalu menjadi sasaran rudapaksa alias perbuatan asusila ayah tirinya.

Peristiwa tak lazim tersebut selalu dilakukan ayah tirinya bila sang ibu sedang tidak berada di rumah.

"Terungkapnya ayah tiri lakukan asusila terhadap B bermula dari suatu ketika ponsel korban tertinggal di rumah," terang AKP Edi Qorinas.

“Saat itu banyak sekali panggilan WhatsApp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chatt yang dikirim pelaku berisikan kalimat-kalimat orang dewasa,” sambungnya.

Rasa curiga dan khawatir bibi korban membuka tabir yang tersembunyi selama ini, B langsung diinterogasi oleh kerabatnya.

Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bahwa telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak 2019 sampai 2022.

Kepada kerabatnya , B mengaku terpaksa melakukannya karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh.

“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” jelas AKP Edi Qorinas.

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SMN langsung dibuntuti petugas dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti, Jumat (16/6/2023).

Kepada petugas pemeriksa, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.

Namun setelah ditujunkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak, tertunduk lemas mengakui perbuatannya.

Setelah SMN diamankan polisi, keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat melakukan perbuatan serupa.

Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM.

Pelaku FRm berbuat asusila saat B mendatanginya dan meminta dibelikan paket internet sekira Bulan Februari 2023.

“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh terhadap korban,” katanya.

Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.

“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved