Berita Lampung

Lapas Kalianda Punya Aplikasi Sikeren Paskal untuk Daftar Berkunjung

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan, Sikeren Paskal merupakan hasil pengembangan dari aplikasi web.

Dok Lapas Kalianda
Sikeren Paskal merupakan aplikasi pendaftaran berkunjung ke Lapas Kalianda. 

Kemudian, pengunjung atau keluarga WBP diminta untuk mengisi form pendaftaran untuk memilih tanggal kunjungan, kemudian klik daftar.

Setelah pendaftaran selesai, pengunjung atau keluarga WBP baru bisa mencetak antrean pada menu layanan kunjungan.

Pengunjung dapat melakukan kunjungan pada tanggal yang dipilih dengan menunjukan bukti cetak antrean kepada petugas di ruang layanan kunjungan.

Tetra menyebut, aplikasi Sikeren Paskal telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Hal itu, kata Tetra, ditandai dengan terbitnya surat pencatatan ciptaan bernomor EC00202346637, Senin (19/6/2023) oleh Kemenkumham.

Surat pencatatan ciptaan itu dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto.

Masa berlaku hak cipta aplikasi Sikeren Paskal selama 50 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved