Berita Lampung

Lapas Kalianda Punya Aplikasi Sikeren Paskal untuk Daftar Berkunjung

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan, Sikeren Paskal merupakan hasil pengembangan dari aplikasi web.

Dok Lapas Kalianda
Sikeren Paskal merupakan aplikasi pendaftaran berkunjung ke Lapas Kalianda. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan memperkenalkan aplikasi pendaftaran pengunjung berbasis digital.

Aplikasi ini diberi nama Sikeren Paskal.

Sikeren Paskal merupakan singkatan dari Sistem Informasi Keluarga Narapidana dan Lapas Kalianda.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan, Sikeren Paskal merupakan hasil pengembangan dari aplikasi web Sistem Informasi Keluarga Narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Aplikasi Sikeren Paskal itu dirancang sendiri oleh salah seorang pegawai Lapas Kalianda, yakni Rudi Rizkiyanto," kata Tetra, Rabu (21/6/2023).

Tetra menjelaskan, aplikasi ini berbasis Android dan Windows.

Aplikasi tersebut, kata Tetra, merupakan aplikasi khusus Lapas Kalianda dilengkapi beberapa fitur untuk mempermudah keluarga warga binaan saat akan mendaftar berkunjung ke Lapas Kalianda, mulai dari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Menurutnya, ini prestasi yang sangat bagus yang diberikan pegawai, karena telah berinovasi untuk peningkatan layanan publik di lapas, sehingga semakin mudah diakses dengan adanya aplikasi tersebut.

Tetra menjelaskan, Sikeren Paskal memiliki beberapa fitur seperti pendaftaran penitipan barang, pengambilan nomor kunjungan antrean.

Lalu, terdapat fitur pembuatan usulan PB/CB, informasi perkembangan pembinaan keluarga di dalam lapas, serta informasi lainya seputar Lapas Kalianda.

Tata cara pendaftaran kunjungan melalui aplikasi Sikeren Paskal juga cukup mudah.

Pertama, kata Tetra, pengunjung harus membuat akun Sikeren Paskal terlebih dahulu dengan membuka alamat website sikeren.paskalapp.com.

Jika sudah memiliki akun, pengunjung atau keluarga WBP langsung login dan klik pilihan daftar pada menu layanan kunjungan.

Namun, sebelumnya pengunjung atau keluarga WBP terlebih dahulu meng-upload sertifikat vaksin, sebagai syarat berkunjung ke lapas.

Lalu, menunggu admin memverifikasi data.

Kemudian, pengunjung atau keluarga WBP diminta untuk mengisi form pendaftaran untuk memilih tanggal kunjungan, kemudian klik daftar.

Setelah pendaftaran selesai, pengunjung atau keluarga WBP baru bisa mencetak antrean pada menu layanan kunjungan.

Pengunjung dapat melakukan kunjungan pada tanggal yang dipilih dengan menunjukan bukti cetak antrean kepada petugas di ruang layanan kunjungan.

Tetra menyebut, aplikasi Sikeren Paskal telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Hal itu, kata Tetra, ditandai dengan terbitnya surat pencatatan ciptaan bernomor EC00202346637, Senin (19/6/2023) oleh Kemenkumham.

Surat pencatatan ciptaan itu dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto.

Masa berlaku hak cipta aplikasi Sikeren Paskal selama 50 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved