Polda Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beberkan Kronologi 2 Ayah Sambung Rudapaksa Anak Tirinya

Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan dua buruh yang rudapaksa anak tiri di Kecamatan Anak Tuha.

|
Istimewa
Salah satu pelaku asusila yang merupakan ayah tiri korban 

“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh terhadap korban,” katanya.

Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.

“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved